Oleh : Ridwan, S Pd, M. Pd.
Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.(KBBI)
Di dalam al Quran kalimat mistaqon ghalidzan perjanjian yang kuat disebutkan tiga kali. Pertama menyangkut perjanjian suami istri. Perjanjian ini setara antara Allah dengan nabi dan perjanjian Allah dengan ummatNya. Ikatan yang kuat antara dua hamba dalam ikatan pernikahan terhadap hak dan kewajiban. (QS. An Nisa : 21)
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”
Kedua, perjanjian antara Allah dengan nabinya terkait dengan tugas dakwah yang harus dilaksanakan. Nabi, manusia yang mulia tidak akan menghianati perjanjian (QS.AlAhzab 7)
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ م ِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka yang teguh.”
Ketiga, perjanjian antara Allah dengan UmmatNya, Bani Israil (QS. An Nisa 154)
وَقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوا فِي السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: “Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh”
Kuatkan Perjanjian
Mistaqon ghaldzan ikatan agung dalam pernikahan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga yang langgeng sakinah mawaddah dan rahmah. Ketika Allah mensejajarkan akad nikah dengan ikatan antara Allah dengan para nabi dan ummatNya Bani Israil tentu ada rahasia agung yang hendak disampaikan pada ummat-Nya. Diantara rukun nikah ada wali dan dua saksilaki-laki. Tidak hanya disaksikan dua orang, Rasulullulah memerintahkan walimah ursy yang disaksikan penduduk bumi dan penduduk langit mengaminkan doa barokah bagi kedua pengantin, Rasulullah mewajibkan untuk datang bagi yang diundang walimah. Pernikahan peristiwa sakral dan suci, tidak boleh dipisahkan kecuali diperbolehkan syariat Islam dengan cara yang baik. Pegang dan ikat kuat-kuat perjanjian tersebut, jangan dicerai beraikan oleh setan dengan nafsu dan sikap ego. Bagi setan merupakan prestasi besar apabila mampu memisahkan ikatan pernikahan suami istri. Perceraian dihalalkan tetapi perbuatan sangat dibenci Allah. Ketika ikatan agak kendur kuatkan lagi dengan kembali pada visi nikah itu sendiri. Semoga Allah berikan keberkahan pada kita.
Barakallahu laka wa baraka alaika wa jama’a bainakuma fi khoir.