Oleh : Ridwan, S.Pd., M.Pd.
Ibadah haji adalah rukun Islan yang ke lima di perintahkan bagi yang mampu hartanya kesehatannya dan waktunya sehungga sedikit yang di berikan kempuan untuk melaksanakannya Berikut amalan-smalan yang berpahala haji dan umrah.
- Sholat Shubuh berjamaah di masjid berdzikir dan sholat du rakaat
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir memuji Allah hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala haji dan umrah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: Sempurna..sempurna..sempurna.” (HR. Turmudzi).
- Hadir di majelis ilmu di masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘ anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berlibur,
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَا نَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ
“Siapa pun yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani).
- Berjamaah lima waktu di masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘ anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berlibur,
مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى إِلَ ى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ
“Siapa yang berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, maka ia seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti melakukan umrah yang sunnah.” (HR. Thabrani).
- Berbakti kepada orang tua
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu , ia berkata,
إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ ، قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِديَْكَ أَح َدٌ ؟ قَالَ : أُمِّي ، قَالَ : فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا ، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَا جٌّ ، وَمُعْتَمِرٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِر َّهَا
“Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup. Jawabnya, ibunya masih hidup.
Rasul pun berkata padanya, Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika kamu berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah dan berjihad .” (HR. Ath-Thabrani).
- Berdzikir (tasbih, tahmidz, takbir dan tahlil)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
جَاءَ الفقراء إلى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقالوا ذهب أهل الدثور من الأموال بالدرجات الغلا والتعبيع العقيم ، يُصلُّونَ كَمَا تُصَلَّى ، وَيَصُومُونَ كَما نَصُومُ . وكم فضل من أموال يحبون بها ، ويَعْتَمِرُونَ . ويُجَاهِدُونَ , وَيَتصدقون قال « ألا أحدثكم بأمر إن أحدهم به أدركتُم مَنْ سَقَكُمْ وَلَمْ يُد ْرَكُكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وكُنتُم خير من أَنتُمْ بَيْنَ ظَهرَانَيهِ ، إِلا مَنْ عَمِن مِ ثْلَهُ السيحون وتحمدون ، ولكترون خلف كل صلاة ثلاث وثلاثين » ، فالحقْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُن َا يُسَبِّحُ ثَلاثا وثلاثي ، ومحمد ثلاثا وثلاثين ، وتكبر أربعًا وثلاثي فرجعت إليهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ ، وَالْحَمْد ُ لله ، والله أكثر ، على يَكُونَ مِنْهُنَّ كُنْهنَّ ثلاثا وثلاثين.
“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat sebagaimana kami sholat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad serta bersedekah. Nabi lantas bersabda, Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali. Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tigu kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali padanya. Nabi bersabda, “Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhari).
Abu Shalih yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Hurairah berkata,
فرجع فقرة المهاجرين إلى رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم- فقالوا سمع الحوَالُنَا أَهْلَ الْأَمْوَانِ بَمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْله فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم- ذلك فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
“Orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin kembali menghadap Rasulullah mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang punya harta (orang kaya) akhirnya mendengar apa yang kami lakukan. Lantas mereka pun melakukan semisal itu. Rasulullah kemudian mengatakan, “Inilah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang la kehendaki.” (HR. Muslim).
- Berniat Haji
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ بِال ْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُم ْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ »
“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau meninggal, “ Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menenggelamkan suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut marah karena kena sakit.” (HR. Muslim),
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ , كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِي
“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia mencatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari).
- Umroh di bulan Ramadhan
فإذا كان رمضان اعتبرى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ
“Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umroh Ramadhan dengan haji.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam lafazh Muslim disebutkan:
فإن العُمْرَةُ فِيهِ تَعْدِلُ حجة “Umroh pada Ramadhan senilai dengan haji.” (HR Muslim)
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
فإن غمرة في رمضان تقضى حَجَّةً معي “
“Sesungguhnya umroh pada Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR Bukhari).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapatkan pahala seperti pahala haji.
Namun bukan berarti umroh ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” ( HR. Muslim).