Oleh : H. Ridwan, S.Pd., M.Pd
Sejarah tahun baru Islam berawal dari keraguan ummat Islam dalam menentukan tahun. Pada zaman sebelum Islam datang, orang-orang Arab tidak menggunakan tahun dalam menandai suatu peristiwa, hanya menggunakan tanggal dan bulan, sehingga menjadi kebingungan ketika peristiwa berlalu cukup lama. Patokan yang digunakan kadang tahun gajah dan peristiwa-peristiwa besar peperangan bangsa Arab. Seperti contoh Nabi Muhammad lahir pada tahun Gajah, karena bertepatan lahirnya Rasulullah terjadi peristiwa penyerbuan ka’bah oleh raja Abraha yang menggunakan gajah sebagai kendaraan, ini sebagai bukti bangsa Arab tidak menggunakan angka dalam menetukan tahun.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari syarah Shohih Bukhari menulis, pada suatu waktu, Abu Nuaim dan Al-Hakim menceritakan bahwa suatu hari Abu Musa Al-Asy’ari menulis sepucuk surat kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab ra. Ia berkata, “sungguh, surat-surat darimu telah kami terima tanpa catatan tanggal, bulan, dan tahun.” Hal inilah yang membuat Abu Musa Al Asy’ari sulit dalam pengarsipan surat dan dokumen-dokumen penting. Umar bin Khattab RA pun kemudian mengundang para sahabat terkemuka untuk memusyawarahkan masalah ini.
Musyawarah penentuan tahun baru Islam (kalender hijriah) tersebut terjadi pada tahun 17 H, yaitu tahun keempat kepemimpinan Amirul Mukminin Umar bin Khattab dan setelah 6 tahun wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Berawal dari sinilah para sahabat berkumpul untuk menentukan kalender Islam. Diantara para sahabat yang hadir adalah Ustman bin Affan, Ali bin Abi Tholib dan Thalhah bin Ubaidillah. Mereka mengusulkan kalender Islam di mulai dari lahirnya Nabi Muhammad, wafatnya Raulullah, peristiwa isra’ mi’raj, yang lain mengusulkan dimulai ketika nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul. Ali Bin Abi Tholib mengusulkan di mulai dari peristiwa hijrah nabi dari Makkah ke Madinah.
Dalam musyawarah tersebut, Umar bin Khattab RA menentukan hijrah sebagai patokan dalam menulis penanggalan, karena hijrah memisahkan yang hak dan batil. Dalam buku biografi Umar bin Khattab yang di tulis Muhammad Husain Haekal, Umar berpendapat bahwa hijrah Nabi ke Madinah merupakan peristiwa besar dalam sejarah Islam masa Rasulullah SAW., sebab dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya diperkuat. Persatuan ummat Islam menjadi kuat dan membawa kesuksesan yang besar. Dari usul Ali bin Abi Tholib inilah sejarah kalender Islam pertama kali di buat.Sejak 8 Rabiul Awal 17 H, kalender Islam ditetapkan dan digunakan secara luas di bawah panji kekhalifahan Umar bin Khattab. Perhitungan tanggal dimulai sejak Rasulullah SAW. keluar atau hijrah dari Makkah menuju Madinah, ketika dikejar kafir Quraisy. Sampai saat ini peristiwa hijrahnya Rasulullah dari Makah ke Madinah sudah mencapai 1444 tahun qomariyah Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan yaitu Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’idah dan Dzulhijjah, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat ke 36:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa”.
Empat bulan haram adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah. Muharram dan Rajab.Sabda Rasulullah SAW.
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Hikmah Hijrah
Tahun hijrahnya Rasulullah SAW terpilih menjadi awal perhitungan kalender hijriyah karena momen hijrah dianggap menjadi tonggak awal kejayaan ummat Islam, setelah berdakwah secara sembunyai- sembunyai selama 3 tahun dan secara terang- terangan selama 10 tahun di Makkah. Tekanan dan ancaman dialami Rasulullah selama 13 tahun berdakwah di Makkah, bahkan makar pembunuhan yang dilakukan kaum Quraisy. Rencana itu dilakukan dengan meminta semua suku Arab mengirimkan pemuda pilihan untuk membunuh nabi Muhammad SAW. Tipu daya itu di gambarkan Allah dalam surat Al Anfal ayat 30.
وَاِذۡ يَمۡكُرُ بِكَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا لِيُثۡبِتُوۡكَ اَوۡ يَقۡتُلُوۡكَ اَوۡ يُخۡرِجُوۡكَؕ وَيَمۡكُرُوۡنَ وَيَمۡكُرُ اللّٰهُؕ وَاللّٰهُ خَيۡرُ الۡمٰكِرِيۡنَ
“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya”.
Sebenarnaya hijrahnya nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah merupakan peristiwa ketiga setelah hijrah ke Habasyah ( Ethiopa) dan diterima dengan baik oleh raja Najasi yang beragama Nasrani dan Thaif. Hijrah ke Madinah merupakan momentum perubahan dan pembebasan ummat Islam dari semua belenggu diskriminasi dan kezaliman Ketika di Makkah ummat Islam teraniaya, tertindas, di boikot di bawah kuasa politik Quraisy, sebaliknya di Madinah ummat Islam menjadi pemegang kendali politik kekuasaan. Nabi diangkat sebagai kepala negara dengan masyarakat yang heterogen, ummat Islam terdiri Muhajirin, Anshar, kelompok Yahudi, dan penganut paganisme. Peristiwa hijrah inilah yang merupakan tonggak awal pembentukan masyarakat Islam yang mandiri dan berdaulat.
Raghib al Asfahani penulis kitab Mufrodat fi Ghorib fil Quran dan pakar leksikografi Al Qur’an, berpendapat istilah hijrah mengacu pada tiga pengertian. Pertama, meninggalkan negeri yang penduduknya sangat tidak bersahabat menuju negeri yang aman dan damai. Kedua, meninggalkan syahwat, akhlak yang buruk dan dosa menuju kebaikan(QS. Al Ankabut 26). Ketiga meninggalkan semua bentuk narsisme, hedonisme menuju kesadaran kemanusiaan dengan bermuhasabah dan bermujahadah an nafs (menundukkan hawa nafsu). Dari pesan hijrah tersebut ummat Islam harus mau dan mampu mengubah ke arah yang lebih baik. Harus mampu melakukan perubahan diri ke arah yang lebih positif sehingga menjadi ummat yang rahmatan lil alamin, ummat yang membawa manfaat dan rahmat bagi manusia dan semua mahluk di alam semesta.